107 Desa Belum Ajukan Pencairan DD Tahap II, Ini Permintaan Dinas PMD Benteng
TENTANG DD: Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah, Hendri Donal sebut 107 desa belum ajukan pencairan--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
BENTENG, KORANRB.ID - Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah, dari 142 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah 107 desa belum mengajukan pencairan dana desa tahap II.
Disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH. Ia mengatakan, dari 142 desa, baru 35 desa yang mengajukan berkas pencairan DD. Sedangkan 107 desa belum sama sekali mengajukan berkas pencairan DD.
Maka dari itu pihaknya meminta kepada desa yang belum mengajukan untuk segera mengajukan berkas pencairan DD ke Dinas PMD.
BACA JUGA:Desa Talang Buai Tagih Jaringan Internet, Pemkab Mukomuko Janji Lagi
BACA JUGA:Jaksa Temukan Indikasi Kekurangan Volume Proyek Fisik Desa Bungin, Begini Penjelasan Kasi Pidsus
“Saat ini belum setengah dari jumlah desa yang ada di Bengkulu Tengah melakukan pengajuan pencairan DD tahap II. Dengan demikian menjadi kendala belum rekon di Aplikasi Sistem Keuangan Desa(Siskeudes) dan Online Monitoring SPAN (OM-SPAN),” ungkapnya.
Pihaknya tak mengetahui pasti mengapa masih banyak desa yang belum mengajukan pencairan DD tahap dua. Sebab apabila semakin lama, maka akan berdampak terhadap program kerja yang sudah direncanakan desa.
Jangan sampai karena keterlambatan pencairan ada anggaran yang tak terserap hanya krema keterlambatan tersebut. Pihaknya juga berharap pihak Kecamatan bisa membantu desa agar bisa segera mengajukan pencairan DD tahap dua.
BACA JUGA:Reklame Tak Bayar Pajak, BKD Bengkulu Tengah Pasti Beri Sanksi
BACA JUGA:Kasus Stunting di Bengkulu Tengah Bertambah jadi 380 Anak
Untuk melakukan rekon di Dinas PMD, pihak desa harus terlebih dahulu menyampaikan laporan realisasi dana desa tahap I kepada Camat.
Setelah itu camat akan melakukan evaluasi kemudian baru akan mengeluarkan surat rekomendasi. “Surat yang dikeluarkan oleh Camat ini dibawa ke Dinas PMD yang nantinya akan digunakan sebagai syarat rekonisasi dana desa tahap dua,” pungkasnya