Laporkan Semua Pelanggaran Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat meminta masyarakat melaporkan seluruh pelanggaran dalam Pilkada 2024.--Heru Pramana Putra/RB
BACA JUGA:Pasca Bencana Banjir, Waspada Penyakit Ini Bisa 'Menghantui' Anda
Sedangkan Verfak terhadap pasangan Riri-Ujang, dilakukan kepada 11.524 lembar KTP yang dinyatakan lolos Vermin.
Terkait pelaporan, sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 disebutkan, pengajuan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat harus memenuhi usnur syarat formil dan material.
Syarat formil meliputi, nama dan alamat pelapor, pihak pelapor dan waktu menyampaikan laporan tidak melebihi jangka waktu yang telah ditentukan.
Di sini, waktu yang dimaksud tertera pada pasal 8 ayat 3 adalah, paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
BACA JUGA:Kemampuan Adaptasi Tinggi! Berikut 5 Hewan yang Hidup di Jurang Laut
Adapun syarat materil, tercantum dalam pasal 15 ayat 4 adalah, dalam menyampaikan dugaan pelanggaran Pemilu, selain waktu dan tempat juga harus dilampirkan uraian kejadian pelanggaran serta bukti. Bisa berupa rekaman, video, gambar atau bukti lainnya.
Kemudian, yang mesti dipahami adalah dalam pengajuan laporan ada jedah waktu pelaporan yang disampaikan.