Polda Sumut Tangkap 2 Tsk Pembakar Rumah Wartawan, Apa Motifnya? Ini Kata Kapolda

Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap dua tersangka pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumut.--Humas Polda Sumut

"Kami akan buktikan motif ini dengan fakta-fakta. Ini yang sedang kami kerjakan,” demikian Agung.

Untuk diketahui, Sebelumnya, Sempurna Pasaribu  (47) bersama istri dan anak serta cucunya meninggal dunia setelah rumah yang mereka tempati di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo Sumatera Utara terbakar 27 Juni 2024,  pukul 03.15 WIB.

BACA JUGA: Awas! Umur Kucing Peliharaan Lebih Pendek Jika Tidak Disterilkan! Apa Saja Dampak Buruknya?

BACA JUGA:Awas! Burung Murai Batu Bisa Mati Jika Dikasih EF Terlalu Banyak! Berikan Secara Teratur dan Terukur…

Kebakaran itu terjadi beberapa hari setelah ia memberitakan kasus perjudian yang melibatkan oknum TNI.

Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut. 

Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan