Tersisa 4 Partai Belum Tentukan Sikap di Pilkada Kepahiang, ini Kata Zurdi Nata
Tersisa 4 partai belum tentukan sikap di Pilkada Kepahiang, ini kata Zurdi Nata --heru/rb
Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.
Yang membedakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan.
BACA JUGA:Gusnan-Ii Sumirat Paling Potensial Maju Pilkada Bengkulu Selatan, Pak Bowo Galang Parpol
BACA JUGA:Pilkada Nanti, Jumlah TPS Sulit di Kaur Berkurang
Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, akan dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024.
Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.