Serapan Anggaran Triwulan II Tak Capai Target, Ini Pesan Sekda Mukomuko ke Kepala OPD

PROGRES KEGIATAN: Pembangunan salah satu gedung di Kabupaten Mukomuko yang menggunakan DAK. --FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

Belanja pegawai ini dalam satu tahunnya 38 persen dari total APBD tahun 2024. Padahal ketentuannya, belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. 

Meskipun demikian, Eva menyebutkan bahwa Kabupaten Mukomuko tidak mendapat teguran dari Pemerintah Pusat, itu lantaran menyesuaikan dengan kebutuhan.

“Untuk triwulan ke ll memang masih tinggi serapan belanja pegawai, berapa persen, kita belum rincikan. Sedangkan kalau pertahunnya belanja pegawai kita sebesar 38 persen dari total APBD,”ujarnya.

Eva menjelaskan, pembengkakan belanja pegawai ini terjadi karena membayar honorarium tenaga honorer atau tenaga non-ASN. Jumlah honorer di Kabupaten Mukomuko masih banyak, dan memang tenaganya masih sangat diperlukan. 

Kondisi ini membuat daerah ibarat memakan buah simalakama. Jika tidak mempekerjakan tenaga honorer, jumlah ASN saat ini belum cukup untuk mengoptimalkan berbagai pelayanan kepada masyarakat dan pergerakan roda pemerintahan. 

"Umumnya tenaga honorer itu dibutuhkan, karena jumlah ASN yang ada, belum bisa mengisi kebutuhan pegawai kita," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Mukomuko H. Gianto SH, M.Si mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan rapat pertemuan pembahasan percepatan realisasi kegiatan yang tentunya akan mempengaruhi serapan anggaran. 

BACA JUGA:Mundur! Tes CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Juli-Agustus, Siapkan Syarat Penting Berikut

BACA JUGA:Soroti Penggunaan Anggaran Pembangun JUT Rp500 Juta, Kejari Mukomuko Panggil Pemdes Suka Pindah, Libatkan APIP

Sebab untuk persiapan bekas administrasi sudah dimulai dari akhir tahun lalu, maka dari itu di awal tahun 2024, OPD pengampuh seharusnya sudah siap memasuki tahapan esekusi kegiatan.

Seperti diketahui penggunaan anggaran DAK ini memiliki batas waktu yang harus menjadi patokan.

“Kami sudah rapat bersama Bupati, seperti apa yang beliau sampaikan. OPD yang memiliki kegiatan fisik harus segera memulai kegiatan,” katanya.

Gianto menambahkan, untuk tahun ini Mukomuko mendapatkan anggaran Rp106 miliar DAK fisik. DAK tersebar di 7 OPD,  salah satunya di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Mukomuko dengan anggaran Rp39 miliar.

Kemudian Dinas Pertanian Rp 19 miliar, Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dispendikbud) Rp9 miliar lebih, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Rp9 miliar lebih, Dinas Perikanan Rp4,6 miliar dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Rp10 miliar.

“Untuk kegiatan fisik ini memang sebagian besar sudah berjalan, namun ada juga yang baru memasuki proses lelang sebelum dilakukan kontrak pekerjaan. Maka dari sebenarnya dapat dikatan ini sedikit lambat untuk memulainya,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan