Riri - Ujang Bisa Gagal Nyalon Jalur Independen di Pilkada Kepahiang 2024

Riri-Ujang bisa gagal nyalon jalur independen di Pilkada Kepahiang 2024--heru/rb

Harus ada perbaikan yang dilakukan pasangan Riri - Ujang, setidaknya memenuhi 779 dukungan yang sebelumnya dinyatakan TMS.

Jadi catatan, sesuai regulasi perbaikan yang wajib dilakukan adalah sebanyak 2 kali lipat.

BACA JUGA:Misterius, Sudah 7 Hari Nelayan Tenggelam di Teluk Sepang Belum Ditemukan, Basarnas Hentikan Pencarian

BACA JUGA:Tiga Besar Calon Kadis PUPR dan Kadis Kesehatan Tinggal Tunggu KASN

Untuk diketahui, sejak 21 Juni - 4 Juli 2024 KPU Kepahiang telah melakukan Verfak KTP dukungan Bapaslon Independen.

KPU Kepahiang juga melakukan Verfak terhadap KTP dukungan Bapaslon Independen bupati/ wakil bupati Kepahiang, Riri Damayanti - Ujang Irmansyah dengan total KTP dukungan 11.524 lembar KTP.

Sebarannya di 6 kecamatan dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang.

Yakni tersebar di wilayah Kecamatan Bermani Ilir, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Tebat Karai, Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Merigi, dan Kecamatan Kabawetan.

"Calon bisa melakukan perbaikan terhitung hingga 5 hari ke depan. Masa perbaikan dukungan Verfak ini mulai 13-17 Juli 2024," terang Nurhasan.

BACA JUGA:Ini Nama 5 Desa Wilayah Terluas di Pulau Jawa

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Proyek Lab RSUD Curup Dituntut Berbeda, Konsultan Pengawas Paling Tinggi

Sebelumnya, pasangan calon independen Riri Damayanti-Ujang Irmansyah telah menyerahkan berkas dukungan KTP kepada KPU Kabupaten Kepahiang sebanyak 11.583 lembar.

Dukungan KTP yang disampaikan diklaim telah tersebar pada 6 kecamatan. 

Adapun yang dinyatakan lolos dalam verifikasi administrasi sebanyak 11.524 lembar KTP. 

Untuk diketahui, ambang batas minimal dukungan bagi calon independen yang ditetapkan KPU Kepahiang adalah 11.214 lembar dan tersebar paling tidak di 5 kecamatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan