Kampanye, Caleg Boleh Punya 20 Akun di Medsos
Sekretariat KPU Kabupaten Kepahiang--
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Ada sejumlah aturan main yang mesti diikuti para caleg dan parpol.
Selama tahapan kampanye tersebut, KPU Kepahiang menyediakan ruang mulai dari melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada masyarakat umum.
Lalu, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, iklan media massa, rapat umum, debat pasangan calon serta kampanye di media sosial (Medsos).
Khusus kampanye di media sosial, Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Rhamadhan, S.Sos menerangkan ada aturan yang mesti ditaati para peserta pemilu, baik caleg maupun parpol.
BACA JUGA:Tiga Jam Diperiksa, Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Belum Pasti
Dijelaskannya, kampanye di medsos dapat dilakukan di berbagai aplikasi seperti Facebook, Instagram, Twitter (X) dan lainnya dengan terlebih dahulu melayangkan pemberitahuan kepada KPU.
Tak hanya melaporkan, peserta kampanye juga dibatasi dalam hal kepemilikan akun di medsos. Yakni, maksimal hanya 20 akun. "Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan partai bisa menyampaikan akun medsos untuk 1 jenis aplikasi sebanyak 20 akun. Misalnya Facebook 20 akun, Instagram 20 akun, X 20 akun, tiktok 20 akun dan begitu juga dengan medsos lainnya," papar Anthaka.
BACA JUGA:Beras Tak Kunjung Turun, Disprerindag Buka Galeri Bulog di Pasar Panorama
Sesuai dengan regulasi yang ada pula, hanya akun terdaftar di KPU saja yang dinyatakan tak menyalahi aturan kampanye selama pemilu. Artinya di luar akun terdaftar dapat dilakukan penindakan oleh Bawaslu.
Sejauh ini, dari 13 parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang belum satupun yang mendaftarkan akun medsos ke KPU.(oce)