Coklit DP4 Lebong Tuntas, Pantarlih Temukan 189 Pemilih Tidak Dikenal

COKLIT: Petugas Pantarlih KPU Kabupaten Lebong sedang melakukan Coklit DP4, beberapa waktu lalu.--FIKI/RB

Karena setelah Coklit ini aka nada tahapan lagi,” ujarnya. 

Lanjut Aria, selamat Coklit dilakukan oleh Pantarlih, juga ditemukan beberapa pemilih potensial di Kabupaten Lebong belum memiliki e-KTP. 

BACA JUGA:7 Partai Jajaki Koalisi, Sepakat Cari Pemimpin Bengkulu Selatan untuk 5 Tahun ke Depan

"Temuan ini pasti akan kami tindaklanjuti nanti karena saat ini proses Coklit masih dilakukan," katanya.

Setelah Coklit selesai dilakukan, KPU akan melakukan penyondingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). 

Dalam pelaporannya, Pantarlih akan menggunakan aplikasi Sidalih dan e-Coklit yang sudah disiapkan. 

"Hasilnya nanti akan divalidasi, kemudian dimuktahirkan dan dikomperensipkan," sebutnya.

BACA JUGA:Cetak SDM Industri Kompeten, 66 Tahun Kemitraan Indonesia dan Jepang

Aria memastikan, akan menjamin hak pilih setiap masyarakat Lebong dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang lewat tahapan- tahapan yang ada pada PKPU 7 tahun 2024. 

Mulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga penetapan DPT.

Untuk diketahui, Coklit ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Kemudian diatur secara rinci dalam Surat Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Tag
Share