Developer Wajib Sediakan Fasum dan Fasos, Jika Tidak, Ada Sanksi dari Pemerintah
Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Dan Pemungkiman Kota Bengkulu Ipo Every Ronald menerangkan kewajiban developer untuk menyediakan fasum dan fasos di perumahannya.--istimewa/rb
BACA JUGA: MPLS Dimulai, Ombudsman Siap Beberkan Hasil Evaluasi PPDB 2024
Di tempat terpisah salah seorang warga yang tinggal di perumahan Anatakira, Kelurahan Betungan, Fiqi Zabullah mengatakan di perumahannya belum memiliki fasum dan fasos yang lengkap.
Pasalnya di perumahannya hanya menyediakan masjid. Namun belum ada tempat untuk lokasi bermain anak-anak.
"Di tempat kami masjid ada, jalan ada walau ala kadarnya. Namun tidak untuk tempat bermain anak," terang Fiqi.
Jika tidak developer tidak memberikan lokasi bermain anak. Warga khawatir akan keselamatan anak-anaknya saat bermain.
"Kami takut anak tertabrak kendaraan. Pasalnya mereka main di jalan. Sebab taman tidak ada untuk tempat anak bermain," jelas Fiqi.