Sidang Dugaan Pungli KIR, JPU Hadirkan 7 Saksi

DENGARKAN: Terdakwa dihadapkan dengan hakim setelah para saksi memberikan kesaksiannya.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang dengan Agenda keterangan saksi perkara Pungutan Liar (pungli) di Jembatan Timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementrian Perhubungan di Desa Padang Ulak Tanding, kembali digelar Selasa 16 Juli 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 saksi yang melihat transaksi pungli tersebut.

Sidang tersebut di laksanakan pada Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, diketuai hakim ketua Paisol SH. MH.

JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaiful Amri, SH bahwa jaksa menghadirkan 7 saksi.

BACA JUGA:GIIAS Bukti Komitmen Industri Otomotif Tampilkan Inovasi, Indonesia Pemain Kunci Dalam Lanskap Otomotif

Terdiri dari 4 orang komandan regu (Danru) dengan shift berbeda, dari Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Bengkulu.

Kemudian Kepala Kantor UPPKB, pegawai Tata Usaha Penimbangan.

“Kita hadirkan 7 saski untuk memperkuat dakwaan kita,” terang Syaiful.

Kemudian dijelaskan oleh Syaiful bahwa pada keterangan saksi, menyebut bahwa mereka melihat terdakwa menerima uang dari para sopir.

BACA JUGA: 7 Tsk Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Dilimpahkan ke Pengadilan, Ditahan di Polres Mukomuko

“Mereka melakukan pungutan liar menggunakan banyak motif.

Seperti motif membayar langsung dan saski yang dari kepala kantor juga melihat itu,” jelas Syaiful.

Ia melanjutkan bahwa terdakwa juga menggunakan motif kupon.

Dimana motif ini bekerja sama dengan pihak warung yang berada di dekat Kantor UPPKB Padang Ulak Tanding.

Tag
Share