Meski Website Masih Diblokir, Pencairan TPP ASN Mukomuko Tak Terkendala

SEMANGAT: ASN Mukomuko tengah mengikuti sosialisasi program kerja OPD--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

Jika OPD tidak mengajukan pembayaraan TPP tentu pembayaran tidak dapat diproses oleh BKD. 

“OPD yang mengajukan pembayaran TPP ini memang sedikit repot karena sistem sedang dalam perbaikan. Namun jika sudah melakukan pengajuan maka langsung diproses,” jelas Sekda.

Berkaitan dengan besaran pembayaran TPP berdasarkan jabatan masing-masing ASN. Untuk jabatan Sekretaris Dinas dan Eselon lll A diangka Rp3,5 juta perbulan. Kabid Rp 3 juta, Kasi dan eselon IV Rp 2 juta. Besaran TPP tahun ini tidak mengalami kenaikan, masih tetap sama dengan tahun 2023.

“TPP disalurkan melalui rekening masing-masing ASN. Kalau besaran tergantung dengan jabatan mereka, pastinya sangat membantu untuk kebutuhan ASN,” sampainya.

Lanjut Sekda, TPP ASN dari Januari lalu hingga bulan Juni atau selama 6 bulan, dibayar sekaligus oleh Pemkab Mukomuko.

Pencairanya ditangani oleh BKD Mukomuko. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan KB Gratis Permanen

BACA JUGA:September, Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka

Untuk membayar TPP 3 ribu lebih ASN, Pemkab Mukomuko telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp45 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mukomuko tahun 2024.

“Berdasarkan laporan BKD tidak ada kendala pada proses pencairan. Pengajuan masuk maka pemabayaran akan dilakukan,” sebutnya.

Begitu juga dengan gaji 13 meskipun tidak serentak, ASN telah mendapatkan pembayaran. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, dan Penerima Pensiun Tahun 2024. Pemberian tambahan tunjangan disalurkan berdasarkan kemampuan fiskal daerah masing-masing. 

BACA JUGA:Progres Proyek Pasar Purwodadi Rp110 Miliar di Atas 50 Persen, Ini Target Bupati Mian

Pemkab Mukomuko memutuskan penyaluran gaji 13 beberapa waktu lalu disalurkan sebesar 100 persen sesuai arahan Kementerian Keuangan. 

Pemkab Mukomuko telah menyiapkan anggaran Rp17 miliar di APBD tahun 2024 untuk pembayaran gaji ke 13. Sehingga PNS dan penisunan yang membutuhkan tambahan dana untuk biaya pendidikan anak, sudah bisa memanfaatkan anggaran yang tersedia tersebut.

“Untuk pembayaran gaji ke 13 sudah rampung, kalau tidak salah di bulan Juni lalu pembayaraannya,” demikian Sekda. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan