3 Anggota Legislatif Terpilih di Rejang Lebong Belum Serahkan LHKPN
LHKPN: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan bahwa tiga dari 30 anggota legislatif terpilih di daerah tersebut belum menyerahkan Laporan. DOK/RB--
Lebih lanjut, sebagai langkah antisipatif, KPU Rejang Lebong telah mengirimkan surat kepada masing-masing partai politik (parpol) di Kabupaten Rejang Lebong yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Rejang Lebong Gelar Bimtek PPID
BACA JUGA:Pengendara Motor Meninggal Dunia, Tabrakan Maut di Jalan Lintas Curup - Lubuk Linggau
Surat tersebut berisi himbauan agar caleg terpilih segera membuat LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2024.
"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua persyaratan pelantikan dapat dipenuhi tepat waktu, sehingga proses pelantikan anggota DPRD dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan. KPU Rejang Lebong berharap agar caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN segera menyelesaikannya, dan tanda terima laporannya diserahkan ke KPU Rejang Lebong," ujarnya.
Buyono menegaskan, ketidakpatuhan dalam penyerahan LHKPN oleh caleg terpilih dapat menimbulkan beberapa implikasi serius. Pertama, jika caleg terpilih tidak menyerahkan LHKPN, mereka tidak dapat dilantik sebagai anggota legislatif, yang berarti kursi mereka di DPRD akan kosong.
Hal ini dapat mempengaruhi kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Kedua, ketidakpatuhan dalam penyerahan LHKPN juga dapat merusak citra partai politik yang bersangkutan.
Masyarakat dapat menilai bahwa partai tersebut tidak serius dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dari para calegnya.
Hal ini dapat berdampak negatif pada kepercayaan publik terhadap partai politik tersebut.
Ketiga, dari sisi hukum, caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang disengaja dalam tidak menyerahkan LHKPN.
Oleh karena itu, penting bagi setiap caleg terpilih untuk mematuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk penyerahan LHKPN.
"Dengan adanya penyerahan LHKPN, diharapkan integritas dan transparansi para anggota legislatif terpilih dapat terjaga, serta menjadi langkah awal yang baik dalam menjalankan amanah rakyat di Kabupaten Rejang Lebong. Bagi caleg terpilih yang belum memenuhi persyaratan ini, diharapkan segera menyelesaikannya agar proses pelantikan berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan," demikian Buyono.