Sertifikat Elektronik Mulai Diterapkan Kantah Mukomuko, Progres PTSL Mendekati 100 Persen

PENGUKURAN: Petugas Kantah Mukomuko saat memastikan luas tanah yang akan diterbitkan sertifikat--FOTO:Kantah Mukomuko.Koranrb.Id

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mukomuko mulai mengimplementasikan penggunaan sertifikat tanah elektronik. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Mukomuko, Azman Hadi, S.Si.T, MH. 

Sertifikat elektronik tidak hanya memudahkan masyarakat, namun juga dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikan aset daerah yang belum bersertifikat.

Keuntungan dari sertifikat elektronik ini, dapat menghindari kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat. 

Selain itu, ke depannya untuk pengurusan sertifikat tanah lebih mudah dan cepat. Semua data informasi terkait sertifikat tanah dapat diakses kapan pun, di mana pun, serta terhindar dari risiko kehilangan sertifikat baik karena pencurian, bencana alam, kebakaran dan pemalsuan.

BACA JUGA:Ajukan 90.500 Hektare Lahan Sawit Masyarakat Bersertifikat ISPO, Syarat Eskpor CPO

BACA JUGA:Nobar Gratis Film Pahlawan Nasional, Pemprov Bengkulu Siapkan 2.000 Tiket Gratis!

“Dari bulan Juni 2024 lalu sudah kita lakukan sosialisasi dan mulai kita terapkan sertifikat elektronik. Tentunya memiliki beberapa kelebihan dibandingkan sertifikat fisik yang rawan hilang atau rusak,” kata Azman.

Azman menambahkan, penerbitan sertifikat elektronik juga diberikan oleh Kantah Mukomuko bagi warga yang mendaftar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Adapun lokus PTSL Kabupaten Mukomuko tahun ini meliputi  Kecamatan Ipuh ada 5 desa, Kecamatan Selagan Raya 4 desa, Kecamatan Malin Deman 1 desa, Kecamatan Lubuk Pinang 3 desa dan Kecamatan V Koto 2 desa.

“Untuk lokus PTSL kita tahun ini sebanyak 15 desa yang tersebar di 5 kecamatan. Sampai saat ini program masih kita jalankan,” ungkap Azman.

Hingga Juli 2024, Kantah Kabupaten Mukomuko mengklaim capaian pemberkasan pada program PTSL telah terealisasi lebih dari 90 persen. 

Dari 1.000 bidang tanah tanah lebih yang ditargetkan terdaftar dan disertifikatkan, sudah hampir rampung. 

BACA JUGA:Meski Website Masih Diblokir, Pencairan TPP ASN Mukomuko Tak Terkendala

BACA JUGA: Masa Waktu Pinjaman Perades Menjadi 8 Tahun, Kemudahan di Bank Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan