Potensi PAD dari Kerja Sama Pengangkutan Sampah, DLH Ajak Kolaborasi Pengelola Pasar dan Pemdes

KERJA SAMA: Jalinan kerja sama pengangkutan sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko masih sangat minim. FIRMANSYAH/RB--

Budi menambahkan, selain lima Pasar Tradisional, DLH Mukomuko juga sudah menjalin kerjasama di bidang pengangkutan sampah dengan Perumnas Kelurahan Bandaratu dan RS Albara Kecamatan Kota Mukomuko. 

Dan terbaru, DLH juga menerima surat permohonan dari RT 03 Kelurahan Bandaratu agar dapat mengangkut sampah milik masyarakat di wilayah itu.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan KB Gratis Permanen

BACA JUGA: Masa Waktu Pinjaman Perades Menjadi 8 Tahun, Kemudahan di Bank Bengkulu

"Yang baru mengajukan yaitu dari RT 03 Kelurahan Bandaratu. Kalau yang sudah itu baru ada 5 pasar, 1 perumnas, dan 1 RS Al Barra," terangnya.

Selain itu dikatakan Budi, hingga saat ini belum seluruh desa mau menjalin kerja sama dengan DLH dalam hal pengangkutan sampah milik warga.

 Dari sebanyak 148 desa dan 3 kelurahan di daerah ini, baru ada lima desa yang menjalin kerja sama dalam hal pengangkutan sampah milik warga. 

Yaitu Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh, Desa Penarik Kecamatan Penarik,  Desa Pondok Suguh Kecamatan Pondok Suguh, Desa Lubuk Sanai Kecamatan XIV Koto dan Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang.

"Kalau desa, baru ada lima yang sudah menjalin kersama dengan kami di bidang pengangkutan sampah. Kalau yang lainnya belum ada yang mengajukan kepada kami," terangnya.

Lanjutnya, dengan banyaknya desa yang belum menjalin kerjasama dengan DLH, pihaknya berharap agar desa mengajukan surat permohonan  kerjasama ke DLH dalam hal pengaturan sampah. 

Agar sampah yang dihasilkan warga bisa diangkut dan di buang ke TPA Desa Selagan Jaya SP3. 

Bagi desa yang menjalin kerja sama dengan DLH maka akan diberikan kontainer untuk penampungan sampah milik warga.

"Dan setiap seminggu sekali, sampah yang ada di kontainer itu kita angkut. Dengan demikian, sampah milik warga pun tidak sampai dibuang kemana-mana. Itu salah satu keuntungan kerjasama dengan kita," jelasnya.

Ditambahkan Budi, sedangkan mengenai biaya retribusi pengangkutan sampah milik warga yang harus dibayar oleh desa setiap minggu sekali yaitu sebesar Rp150 ribu. Di mana uang yang didapat itu akan disetorkan ke kas daerah untuk pendapatan asli daerah.

“Uang yang dihasil untuk PAD. Namun jika desa tidak menjalin kerjasama dengan DLH harapannya desa mengelolah sampah secara mandiri agar tidak menimbulkan masalah,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan