Tunggakan Pajak Randis Tanggung Jawab OPD
Kepala BKD Kabupaten Kepahiang Jono Antoni menjelaskan terkait tunggakan pajak kendaraan dinas.-- HERU/RB
BACA JUGA:Pusat Jajanan Kuliner Taman Santoso Tetap Terbengkalai
Sesuai keputusan gubernur Bengkulu, pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.
Pemutihan pajak kendaraan ini, berlaku untuk seluruh jenis kendaraan.
Pada program emutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu, berupa pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik swasta, umum dan pemerintahan terhadap kendaraan bermotor roda 2 atau lebih.
Selanjutnya, pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan roda dua atau lebih.
Lalu, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kemudian, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.