Sidang di MK, Bang Ken Usulkan Anggota DPD RI Ditambah

Anggota DPD RI Provinsi Bengkulu periode 2019 – 2024, Ahmad Kanedi SH, MH.--IST/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Senator Provinsi Bengkulu yang kini menjadi Ahmad Kanedi SH, MH usulkan penambahan anggota DPD RI dari 4 orang menjadi menjadi 5 per daerah pilih atau setiap provinsi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Kanedi yang akrab disapa Bang Ken pada sidang Panel Perkara Nomor 48/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 18 Juli 2024 kemarin didampingi 2 kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Makhfud,S.H.,M.H dan rekan.

Adapun pokok perkara yang dimohonkan Bang Ken, yakni memohon perubahan pada Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diketahui 2 regulasi tersebut memuat dan menyebutkan anggota DPD RI per Provinsi berjumlah 4 orang.

BACA JUGA: Masih Persoalan Sertifikat, Lelang Mess Pemkab Lebong di Bandung Terhambat

“Iya kita mendorong dan kemarin telah mekukan sidang perkara di Mahkamah Konstitusi. Dimana kita mendorong anggota DPD RI itu ditambahkan 1 orang, sehingga menjadi 5 anggota senator per daerah se Indonesia,” ungkap Bang Ken.

Bang Ken mengatakan, bahwa jalannya sidang perkara tersebut telah dilakukan sebanyak 2 kali. Sehingga besar harapan ini dapat dikabulkan oleh MK.

 “Sudah 2 kali dilakukan, kita harap ini dikabulkan oleh MK,” ungkap Bang Ken.

Bang Ken menerangkan, alasan mengusulkan penambahan anggota DPD RI tersebut, dikarenakan  penambahan tersebut sangat diperlukan untuk pengutan dari kelembagaan DPD RI.

“Ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan DPD RI itu sendiri,” beber Bang Ken. 

 

 

 

 

Tag
Share