Vermin Dukungan Perbaikan Riri-Ujang Jalan 55 Persen, Ini Hasilnya?
CEK: Vermin terhadap calon independen dilaksanakan KPU Kepahiang--HERU/RB
BACA JUGA:Bupati Sampaikan Tiga Raperda, Salah Satunya Perubahan PDAM Menjadi Perumda
Adapun dukungan yang diverfak sesuai hasil verifikasi administrasi (Vermin) dari pasangan Riri-Ujang sebelumnya, adalah 11.524 lembar KTP dukungan.
Untuk memenuhi persyaratan minimal KTP dukungan, Bapaslon Independen Riri-Ujang harus kembali menyiapkan 938 lembar KTP dukungan.
Jumlah KTP dukungan yang harus diperbaiki itu setelah dikalikan dua.
KTP dukungan Bapaslon Riri - Ujang masih kekurangan sebanyak 469 lembar KTP dukungan untuk memenuhi syarat minimal dukungan Bapaslon Independen.
BACA JUGA:7 Dewan Terpilih Belum Juga Sampaikan LHKPN Terancam Tidak Dilantik
Jumlah 469 lembar KTP dukungan itulah dikalikan 2 dan wajib dilakukan perbaikan oleh Bapaslon Riri - Ujang.
Untuk diketahui, seorang calon independen di Pilkada Kabupaten Kepahiang, setidaknya mesti wajib memiliki dukungan minimal sebanyak 11.214 lembar KTP.
"Jika kembali tak memenuhi syarat, otomatis dinyatakan TMS dan tak bisa maju ke Pilkada," demikian Nurhasan.