Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Berganti, Penyidikan Banyak Perkara Tipikor Tetap Lanjut
PELANTIKAN: Kasi Pidsus Mukomuko di aula Kejari Mukomuko.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
Selain itu Radiman juga menjelaskan, tidak ada perubahan untuk jadwal sidang perdana 7 terdakwa kasus dugaan tindak pidana (Tipikor) RSUD Mukomuko pada 29 Juli 2024.
Dimana dalam persidangan nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan, primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 2021 terntang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b ayat (2) dan ayat (3) undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Tunggakan di BPJS Mandiri Capai Rp25 Miliar, Ini Rincian Setiap Kelas Perawatan
BACA JUGA:Serapan DAK Fisik Sudah 70 Persen, Dinkes Mukomuko Optimis Tuntas Tahun Ini
“Pada persidangan nanti yang pastinya kami sudah siap mendakwa terdakwa dengan materi yang telah dipersiapkan,” terangnya.
Lanjutnya, setelah membacakan dakwaan maka akan dilihat terlebih dahulu apakah ada eksepsi dari PH atau seperti apa. Jika tidak ada maka akan dilanjutkan dengan tahapan pembuktian dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi.
Sedangkan berkaitan dengan kasus proyek mangkrak gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko yang total anggaran mencapai Rp20 miliar APBN 2022 dan 2023, statusnya sudah masuk penyidikan. Saat ini kata Radiman, jaksa tengah menunggu hasil audit untuk mengetahui besara Kerugian Negara (KN).
Begitu hasil KN rampung tentu akan dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya, yaitu penetapan tersangka.
“Seluruh perkara yang ditangani Kejari Mukomuko terus berproses, tidak ada yang tidak berjalan. Untuk itu kami meminta dukungan dari berbagai pihak agar diberikan kemudahan dalam menyelesaikan perkara yang tengah ditangani,” demikian Radiman