4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Divonis Berbeda, Ini Rinciannya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menyatakan 4 Terdakwa korupsi proyek pembangunan laboratorium RSUD Curup terbukti bersalah.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menyatakan 4 Terdakwa korupsi proyek pembangunan laboratorium RSUD Curup terbukti bersalah.
Atas perbuatannya itu, keempat terdakwa divonis berbeda. Vonis ini dibacakan di persidangan yang diketuai Hakim Solihin, SH, digelar Rabu 24 Juli 2024.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya mengadili Dirut CV Cahaya Riski bernama Ivan Didi Septiadi dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan
Lalu Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Suci Rahmananda dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun Denda Rp 150 juta Subsider 2 bulan.
Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp.300 Juta subsider 3 bulan.
Terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hermansyah divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp. 250 Juta subsider 3 bulan.
Atas putusan itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Albert Napitupulu, SH, MH mengatakan masih pikir - pikir dulu untuk langkah selanjutnya.
"Kita nyatakan pada majelis tadi masih berpikir untuk langkah selanjutnya," terang Albert.
Selaras dengan JPU, ketua tim Penasehat Hukum Widya Timur mengatakan bahwa timnya masih pikir- pikir.
"Pikir-pikir dulu kalau kita," tutup Widya.