3 Terdakwa Korupsi Laboratorium RSUD Curup Divonis Bayar Uang Pengganti Capai Rp1,2 Miliar
BORGOL : Terdakwa selesai di sidang kelurga tertunduk sedih melihat pare terdakwa sedang di borgol. WEST JER TOURINDO/RB--
"Kita nyatakan pada majelis tadi masih berpikir untuk langkah selanjutnya," terang Albert.
Sementara, Penasehat Hukum (PH) Ivan Didi, Hotma T. Sihombing, SH mengungkapkan bahwa putusan terhadap kliennya terbilang terlalu tinggi, mengingat terdakwa sudah menyadari perbuatan serta juga sudah mengembalikan kerugian Negara.
BACA JUGA:Cek TKP Terduga Pencuri Tewas Dihakimi Massa di Bengkulu Utara, Ini Bukti yang Diamankan Polisi
BACA JUGA:Pidsus Kejati Bengkulu Selamatkan KN Rp4 Miliar, Intelijen Amankan 17 Proyek Strategis
“Untuk langka lanjutan kita masih berfikir namun yang ingin kami sampaikan bahwa sangat menyayangkan hukuman terbilang tinggi,” jelas Hotma.
PH Suci Rahmananda, Hafitterullah, SH bahwa dirinya setelah berbincang dengan kliennya dan menyatakan menerima atas vonis yang dibacakan majelis, selanjutnya kliennya Suci akan menjalanai hukuman.
“Kita terima vonis tadi dan tidak akan ajukan banding,” terang Hafitterullah.
Sekedar mengulas berita sebelumnnya Selain tuntutan pidana penjara dan denda uang, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong membebankan uang pengganti dalam perkara korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020 kepada tiga terdakwa.
Total uang pengganti yang dibebankan dalam tuntutan JPU mencapai Rp1,28 miliar dari total kerugian negara yang timbul dalam perkara ini Rp1,6 miliar berdasarkan hitungan auditor BPKP.
Masing-masing uang pengganti tersebut dibacakan dalam agenda tuntutan Rabu, 10 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dengan Ketua Majelis Hakim, Solihin, SH.
JPU menuntut terdakwa Dirut CV Cahaya Riski, Ivan Didi Septiadi membayar uang pengganti sebesar Rp204 juta. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman penjara 2, 5 tahun.
Ia juga dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan.
Kemudian, terdakwa Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp748 juta atau jika tidak mampu untuk mengembalikan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara.
Dituntut juga dengan pidana penjara selama 5,5 tahun serta denda Rp300 juta subsidair 4 bulan.
Terakhir, terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen, Harmansyah dikenakan juga pidana tambahan uang penganti sebesar Rp332 juta jika tidak mampu akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.