Kejari RL Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rumah Aren, Kerugian Negara Rp 300 Juta

Rejang Lebong menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan rumah aren --Koranrb.id

CURUP,  KORANRB.ID – Setelah melakukan tahap penyelidikan hingga penyidikan yang cukup lama, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan rumah aren tahun 2021.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp300 juta.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni AA selaku penyedia, DE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga merupakan ASN di salah satu OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, dan terakhir adalah EW selaku konsultan pengawas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Francesco Tarigan, SH, MH mengungkapkan pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, ketiga tersangka langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup sembari menunggu proses penyidikan selanjutnya.

BACA JUGA:Pilbup Lebong, Demokrat Usung Azhari - Bambang, Ini Profil Singkat Keduanya

BACA JUGA:Jangan Minder, Ternyata Berbadan Gendut Memiliki Banyak Manfaat

“Ketiganya merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong. Dan saat ini kita titipkan di Lapas Kelas IIA Curup. Meski begitu, kasus ini tetap akan terus kita dalami lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka nantinya,” ungkap Kajari.

Ditetapkannya ketiga orang tersebut sebagai tersangka, setelah penyidik seksi pidana khusus (pidsus) Kejari Rejang Lebong melakukan penyidikan lebih lanjut dengan menganalisa alat bukti serta keterangan dari beberapa saksi.

Termasuk saksi ahli, serta melakukan pengecekan spesifikasi pekerjaan proyek pembangunan rumah aren yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 senilai Rp1,3 miliar tersebut.

Pembangunan rumah aren ini dilakukan di Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Dataran dibawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Mirip Lobster! Berikut 5 Fakta Unik Lobster Pohon yang Terancam Punah

BACA JUGA:Ini Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Mantan DPR RI, Sahroni Minta KY Segera Bertindak

“Dari anggaran Rp1,3 miliar tersebut, dibangunlah sebanyak 57 unit rumah aren. Namun dari hasil penyidikan kita terjadi penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 juta. Namun saat ini kita terus lakukan penyidikan dan kemungkinan angka kerugian negara bisa jadi bertambah, termasuk jumlah tersangka nantinya. Tapi kita lihat dulu seperti apa hasil dari penyidikan lanjutan nantinya,” demikian Kajari. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan