Awasi Pilkada dengan Berdayakan Media, Ormas dan Pemuda
PILKADA: Kapolsek Kepahiang Iptu Dwi Adi Putra tampil sebagai salah satu pemateri dalam pengawasan partisipatif yang dilaksanakan Panwascam Kepahiang.-foto: heru/koranrb.id-
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dalam upaya peningkatan pengawasan partisipatif di Pilkada 2024, peranan media, organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan kepemudaan jadi perhatian Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Saat melaksanakan sosialisasi pengawawasan partisipatif di Pilkada 2024, Ketua Panwascam Kepahiang Sandes Syaputra, S.Pd menerangkan dalam hal pengawasan partisipatif, diharapkan masyarakat ikut serta mengawal jalannya Pilkada 2024.
Bukan hanya Bawaslu selaku lembaga yang telah ditunjuk dalam hal pengawasan pemilu, aktifnya masyarakat mengawal akan mewujudkan jalannya Pilkada 2024 sesuai harapan.
"Kegiatan ini dilakaksanakan untuk meningkatkan partisipatif masyarakat dalam mengawal Pemilu Tahun 2024. Kita bersama ikut andil dalam mengawal Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 nanti," kata Sandes.
Mulai dari jajaran Bawaslu, hingga pengawas Pemilu Kelurahan Desa (PKD) lanjutnya secara terbuka menerima masukan hingga laporan terkait pengawasan.
BACA JUGA:Peta Pertarungan Pilkada Lebong: Kopli-Roiyana versus Azhari-Bambang
BACA JUGA:Ini Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Mantan DPR RI, Sahroni Minta KY Segera Bertindak
"Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PKD ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Kepahiang atau kepada Panwaslu Kecamatan," terang Sandes.
Dalam kesempatan ini pula ia mengingatkan peran dan fungsi seorang PKD, wajib menjalankan pengawasan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
Mulai dari pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.
Lalu, pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik Pemilu, pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
BACA JUGA: BPOM Awasi Peredaran Roti Okko di Bengkulu, Ini Hasil Cek Lapangannya
Juga mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.