2 Usulan Perhutanan Sosial Masih Menunggu Persetujuan Menteri LHK

PENGAWASAN: Polhut KPHP Mukomuko melakukan patroli pengawasan Kawasan hutan yang sudah berubah fungsi--Foto: Dokumen KPHP.Koranrb.Id

MUKOMUKO, KORANRB.ID –  Dua usulan program perhutanan sosial Kabupaten Mukomuko tahun 2024 yang diajukan  Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mukomuko sudah berada di Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup (KLHK). Saat ini tinggal menunggu persetujua Menteri KLHK. 

Berkas 2 kelompok yang diusulkan mendapat program perhutanan sosial merupakan 2 kelompok pengusul di tahun 2021 lalu yang berkasnya telah dilakukan verifikasi dan cek lokasi lapangan oleh pihak KLHK, awal tahun 2024.

“Memang untuk tahapan mendapatkan legalitas perhutanan sosial dari kementerian ini cukup memakan waktu. Sebab tidak hanya Kabupaten Mukomuko, daerah lainpun banyak yang menjadi pengusul sehingga harus menunggu,” kata Aprin.

BACA JUGA:1.200 Anak di Mukomuko Telah Diimuniasi Polio

BACA JUGA:16.385 Hewan Pembawa Rabies Berpotensi Tidak Tervaksin, Stok Vaksin Terbatas

Aprin menambahkan, dua kelompok calon penerima legalitas program perhutanan sosial yang berkasnya sudah proses di kementerian itu, kelompok di Desa  Lubuk Selandak Kecamatan Teramang Jaya dengan luas usulan 3.000 hektar dan berkas usulan kelompok dari Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai dengan luas usulan 3.000 hektare.

"Berkas usulan mereka sudah disampaikan ke kementerian karena sudah lengkap dan sudah dilakukan verifikasi serta validasi. Baik mengenai luasan, hak calon kepemilikan, termasuk juga lokasi,"terangnya.

Aprin menjelaskan, program perhutanan sosial ini akan memberikan kepastian legalitas kepada kelompok tani hutan, yang terlanjur menggarap Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Mukomuko.

BACA JUGA:Gaji PPPK Bengkulu Utara Dibayar 3 Bulan, Secara Bertahap Selama 2 Minggu

BACA JUGA:Dapat DAK Fisik Rp36,2 Miliar, Rp11,5 Miliar Sudah Masuk Kasda

Maka dari itu program perhutanan sosial ini menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang penggarap kawasan hutan. Sebab tidak mungkin pemerintah mengusir perambah, untuk itu mereka diberikan izin menggarap namun bukan izin memiliki. 

“Kalau sudah mengantongi izin tentu warga tidak perlu kucing-kucingan lagi saat menggarap kawasan hutan tersebut nantinya,”ujarnya.

Jika nantinya 2 kelompok tersebut mendapatkan persetujuan program perhutanan sosial dari Kementerian. Maka kelompok tersebut harus mengikuti sejumlah aturan yang ditetapkan. Salah satunya, membuat peraturan desa (Perdes) yang berisikan siap menjaga dan melindungi kawasan hutan yang ada di wilayahnya. Termasuk dengan menanam, tanaman yang dapat menjaga tutupan lahan, serta bukan tanaman kelapa sawit.

“Perhutanan sosial ini bukan merubah kawasan menjadi kebun sawit maka dari itu, nantinya jika mendapat izin, mereka akan kami pantau melalui aturan yang juga dituangkan didalam Perdes,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan