Selingkuhi Ibu TSK, Penyebab Tewasnya Mayat Liku Sembilan, Tiga Lagi Masih Saksi

PRESS RILIS: Polres Benteng merilis pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi dikawasan Liku Sembilan Kabupaten Benteng. JERI/RB--

BACA JUGA:Breaking News! Pelaku Pembunuhan di Bukit Liku 9 Ditangkap, Ini Motifnya

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, dalam pengungkapkan kasus ini, ada empat saksi awalnya diperiksa, yakni MS, Zu, NU dan An. Dari hasil pemeriksaan mengerucut kepada satu tersangka yakni MS. Sedangkan untuk tiga lainnya masih pihaknya lakukan pendalaman apakah terlibat atau tidak.

“Untuk tiga lagi masih kita lakukan pendalaman. Apabila ditemukan ada unsur pidana ataupun terlibat, maka bukan tidak mungkin tersangka akan bertambah,” tegasnya.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Bukit Liku 9 Benteng Belum Terungkap

Untuk diketahui, korban, MS dan An berteman, dikarenakan sama-sama jemaah tabligh. Kedekatan IZ dan NU terjadi karena korban sering berkunjung kerumah NU. 

“Pengungkapan kasus ini merupakan yang tercepat di Polres Benteng saat ini. Kurang dari 24 jam tim sudah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi,” sebut Kapolres.

BACA JUGA:13 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Warung Tuak

Akibat perbuatannya MS dikenakan pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP. Di Pasal 340 KUHP, dijelaskan barang siapa dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu dengan menghabisi nyawa orang lain dengan pembunuhan berencana akan dikenakan sanksi hukuman mati atau pidana seumur hidup atau dalam waktu tertentu dipidana 20 tahun kurungan penjara. 

“Sedangkan untuk pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghabisi nyawa orang lain, diancam pidana penjara kurang lebih 20 tahun,” tutup Kapolres.(jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan