Perhatian! Kendaraan Jenis Ini Dilarang Melintasi Jembatan Darurat Pondok Kelapa Hingga 18 November 2024
Perhatian! Kendaraan Jenis Ini Dilarang Melintasi Jembatan Darurat Pondok Kelapa Hingga 18 November 2024--
BENTENG, KORANRB.ID - Pembangunan jembatan di KM 14+800 Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini terus berproses.
Dikarenakan adanya pekerjaan jembatan ini, pihak kontraktor diketahui telah membangun jembatan darurat agar arus lalu lintas kendaraan masih bisa berjalan.
Namun pihak kontraktor memberikan pengumuman terkait adanya larangan kendaraan dengan kapasitas maksimal 20 ton dan lebar kendaraan 2,5 meter tidak bisa melintasi jembatan darurat dari tanggal 16 Agustus hingga 18 November.
Menyikapi ini, Sekretaris Desa Pondok Kelapa, Andi Karyawan membenarkan terkait pengumuman tersebut. Pihaknya juga telah dikirim oleh pihak kontraktor terkait pemberitahuan tersebut.
BACA JUGA:Dapat Dukungan PAN, Teddy - Gustianto Pastikan Berlayar di Pilkada Seluma
BACA JUGA:Mutasi Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Anwar Gantikan Irjen. Pol Armed Wijaya
“Iya memang benar, kami sudah menerima kiriman pemberitahuan tersebut. Pihak kontraktor yang mengerjakan pembuatan Jembatan tersebut kepada Kepala Desa (Kades),” ujarnya.
Pada intinya Pemerintah Desa (Pemdes) Pondok Kelapa sangat mendukung dilaksanakannya pembangunan jembatan tersebut. Apalagi selama ini Pemdes dan warga sudah mengharapkan perbaikan jembatan tersebut.
“Kami berharap pekerjaan jembatan bisa cepat selesai. Sehingga arus lalu lintas kendaraan dapat beraktivitas menjadi normal seperti sediakala. Kami berharap masyarakat bisa memaklumkan kondisi ini,” Pungkasnya.