Usai Coklit 1,5 Juta DP4, Pleno Dimulai 1 Agustus

COKLIT: Pantarlih saat coklit masyarakat di Kecamatan Uluk Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, beberapa waktu lalu.--IST/RB

BACA JUGA:Raih Prestasi Sejak Dini

Rusman juga menerangkan, pengurangan jumlah TPS tersebut, bukan hanya karena peralihan regulasi dalam pengaturan.

Ada juga, faktor lain. Seperti pada Pilkada 2024 hanya menggunakan 2 jenis surat suara dan kotak suara.

Yakni, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu dan Pemilihan Bupati/Walikota Bengkulu.

Dibandingkan dengan Pemilu 2024, tentunya sangat berbeda dikarenakan dalam Pemilu membutuhkan 5 jenis surat suara.

BACA JUGA:Bimbingan Orang Tua Penting Agar Anak Cepat Berjalan

Yakni, untuk surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.

 “Berbeda, Pemilu ini karena 5 jenis surat suara, dan Pilkada ini hanya 2 tentu ini yang membuat TPS akan menyusut jumlahnya,” ungkap Rusman. 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan