Hari Ini, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Taba Terunjam Ajukan Prapid, PH Beberkan Alasan
PRAPERADILAN: Hari ini, Senin, 29 Juli 2024, Penasihat Hukum (PH) tersangka VL yang terseret kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS, dengan nilai kontrak Rp 49 miliar akan mengajukan pra preradilan. Foto: Istimewa--
Kejanggalan lainnya tidak ada transparansi dalam penyelidikan ini, pasalnya berkas berita acara itu tidak disampaikan dan tidak bisa melihat siapa yang menandatangani.
“Berita acara yang ditanda tangani oleh para pihak guna transparansi itu dianggap perlu,” jelas Ranggi.
BACA JUGA:Lengan Kanan Robek 12 Jahitan, Wartawan Ini Lapor Polisi
Selanin itu juga hak dari klien Ranggi belum diberikan baik oleh penyedia jasa maupun yang lainnya, maka hal itu dianggap kurang pas dalam etika pekerjaan.
“Masih ada sisa pembayaran yang belum dibayarkan 100 persen oleh negera kepada penyedia jasa atau kontraktor yaitu senilai Rp6,8 Miliar,” terang Ranggi.
Beberapa hal tersebut dituangkan dalam berkas prapid selanjutnya pada pengajuannya Ranggi selaku PH tersangka meminta kejelasan.
“Berbagai pertanyaan yang belum bisa dicerna oleh kami. Kami tuangkan termasuk kenapa baru satu kali panggilan dengan keterangan saksi klien kami langsung ditetapkan tersangka,” tutup Ranggi.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Bengkulu, Kamis, 18 Juli 2024 menahan tersangka korupsi proyek penggantian jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah.
Tersangka seorang perempuan berinisial VL, merupakan pihak dari perusahaan pengerja proyek jembatan pengganti tersebut yang nilainya mencapai Rp49 miliar.
Usai ditetapkan tersangka dan diperiksa kesehatannya, menjelang magrib, VL langsung digiring ke Lapas Perempuan Bengkulu untuk menjalani penahanan pertama selama 20 hari.
Untuk diketahui, sebelumnya proyek ini diusut oleh Kejari Bengkulu Tengah.
Namun penyidikan ini pun diambil alih oleh Kejati Bengkulu. Tak main-main, kasus inipun sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK [un pernah datang ke Kejati Bengkulu untuk melakukan supervisi penyidikan dugaan korupsi penggantian jembatan ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Saifudin Tagamal, SH, MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono, SH mengatakan, meski sudah ada tersangka, namun kasus ini masih terus berkembang.