Sosialisasi UU Desa, Kepala Desa dan BPD Dikumpulkan di Pendopo Rumah Dinas Bupati

UU: Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip menyampaikan pesan terkait undang-undang desa.-foto: dok/koranrb.id-

"Kami jaksa pengacara negara siap membantu pemerintah, salah satunya pemerintah desa. Kami mengawasi, dan membantu apabila ada yang tidak paham," ujar Kajari.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Sukarni, S.P. M.Si menyampaikan materi tentang Sinergitas Supra Desa.

Secara umum, Sekda dalam paparannya menyampaikan bahwa sangat penting bagi desa untuk menjalin sinergi yang solid dengan Supra Desa.

Hal tersebut tentu bukan intervensi yang akan menggerogoti otonomi desa, melainkan justru melapangkan jalan desa menuju keotonomian yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Pada kesempatan ini, Sekda juga mensosialisasikan tentang Core Values BerAkhlak, yang dicanangkan pemerintah pusat sebagai nilai-nilai dasar Aparatur Negara sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja yang profesional.

Core values BerAKHLAK yang dimaksud merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

"BerAKHLAK dimulai dari pemahaman bahwa kita adalah pelayan masyarakat, juga menjadi dasar penguatan budaya kerja untuk mendukung capaian kerja secara individu dan tujuan organisasi/instansi," pesan sekda yang memanfaatkan momen pemerintah desa yang berkumpul tersebut.

Dengan terbitnya revisi UU tentang desa ini, sambung Sekda, dapat menjadi lebih implementatif dalam meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa dan BPD

"Serta meningkatkan kesejahteraan pemerintahan desa, BPD serta masyarakat desa secara luas," ujar Sekda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan