7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Nyatakan Eksepsi, PH Beberkan Alasan Ini

DAKWAAN: Tujuh terdakwa terdakwa yang terseret perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari tahun 2016-2021 mendengarkan surat dakwaan JPU.--

Ini setelah di hitung oleh tim auditor Kejati Bengkulu, rinciannya tahun 2016 KN  mencapai Rp892,6 juta lebih. 

Tahun 2017 Rp901.1 juta lebih, tahun 2018 Rp1,1 miliar lebih, tahun 2019 Rp1,3 miliar lebih, tahun 2020 Rp198.6 juta lebih dan tahun 2021 sebesar Rp285.6 juta lebih.

Dengan total KN selama enam tahun tersebut sebesar Rp4.841.952.577. 

Modus yang dilakukan tersangka, melakukan belanja yang tidak dilaksanakan (fiktif), belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran, mark up dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan