Alat Peraga Langgar Aturan Bakal Dicopot

SEPAKAT: Bawaslu dan KPU BS mengundang perwakilan partai untuk penertiban APK.--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengundang perwakilan partai politik dan Liaison Officer (LO) calon DPD. Hal ini dalam rangka mengedukasi terkait aturan main sebelum dan pelaksanaan kampanye.

Ketua Bawaslu BS Sahran didampingi anggota M. Arif Hidayat mengatakan, sebelum masuk masa kampanye peserta pemilu masih diperbolehkan memasang alat peraga sosialisasi atau APS di lokasi resmi berizin yang sudah ditetapkan Pemkab BS. Tetapi dilarang memasang di tempat rumah ibadah dan jalan protokol, karena dapat menganggu kenyamanan masyarakat.

Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten BS, Dinas Perhubungan, DLHK dan TNI Polri menjadwalkan akan melakukan penertiban APS yang menyerupai APK, pada Senin 20 November 2023 nanti.

BACA JUGA:Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bengkulu Dalam Rangka Peringatan HUT ke 55 Provinsi Bengkulu

"Kami menegaskan, Bawaslu tidak akan tebang pilih melakukan penertiban alat peraga kampanye, manakala melanggar aturan akan kami tertibkan nanti, surat imbauan sudah beberapa kali kami sampaikan," tegas Sahran.

APS yang akan ditertibkan adalah yang menyerupai APK. Yakni isi kontennya ada unsur kampanye. Seperti ada nomor urut, tanda coblos, ajakan memilih, dan citra diri mereka sebagai caleg.

"Kami minta parpol dan caleg untuk tertibkan secara mandiri, tolong disimpan dulu karena belum masa kampanye. Ada tulisan mohon doa restu saja itu termasuk kampanye," sampai Sahran.

BACA JUGA:Pesawat Wide Body Ditargetkan Mendarat, Butuh Rp 250 Miliar, Peningkatan Bandara Fatmawati Soekarno

Sementara itu, Ketua KPU BS Muhammad Arif Lutfi mengatakan saat ini memasuki tahapan daftar calon tetap (DCT) menuju masa kampanye tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024. Pada masa tersebut seluruh peserta pemilu boleh kampanye terbuka sesuai dengan daerah pemilihan masing masing caleg, kemudian diperbolehkan memasang APK berupa ajakan kepada masyarakat untuk memilih nomor urut.

"Nanti akan kami sampaikan zona atau lokasi yang diperbolehkan dipasang APK, untuk saat ini memang masih dilarang," ungkap Arif di hadapan perwakilan Parpol peserta rapat.

Diakhir rapat tersebut, seluruh peserta sepakat dan bersedia untuk menertibkan APS yang menyerupai APK secara mandiri. Serta siap pada Senin mendatang untuk dilakukan penertiban oleh Dinas Satpol PP dan Bawaslu.(tek)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan