Juknis Sudah Diserahkan KemenpanRB, Ini Rincian Kuota CASN Pemkab Mukomuko
DIANGKAT: ASN Pemkab Mukomuko saat menerima SK Pengangkatan beberapa waktu yang lalu--Firmansyah/RB
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menerima petunjuk teknis (Juknis) seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkup Pemkab Mukomuko tahun 2024.
Juknis itu diserahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Juknis dan ketetapan formasi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik CPNS ataupun PPPK, ini berisikan syarat dan criteria penerimaan CPNS.
“Juknis dan ketetapan formasi Jumat 2 Juli 2024 dikeluarkan KemenpanRB. Setelah kami serahkan ke atasan baru akan kita umumkan apa yang menjadi syarat wajib pendaftaran.
BACA JUGA: Swafoto dengan Kandidat di Medsos, Bupati Kaur Minta ASN Netral!
Pastinya tidak ada pengurangan, kuota tetap 1.000 CASN,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH, MH.
Adapun rincian kuota yang diperoleh oleh Pemkab Mukomuko yakni, 150 kuota untuk penerimaan formasi CPNS dan 850 kuota untuk PPPK.
Dengan rincian formasi yang akan dibuka tenaga guru sebanyak 400 formasi, dengan beberapa jurusan.
PPPK tenaga teknis sebanyak 300 formasi dan tenaga kesehatan 150 formasi.
BACA JUGA:Lokasi Pengumpulan Kupon Jalan Santai Berhadiah Mobil di Pantai Berkas, Wajib Bawa Identitas Diri!
Sedangkan untuk rincian jumlah kuota dan formasi penerimaan CPNS, tenaga kesehatan 75 formasi dan tenaga teknis 75 formasi.
“Kalau usulan kita sudah disetujui tidak ada perubahan, termasuk untuk pendaftar ijazah SMA di formasi teknis, juga sudah disetujui,” ujarnya.
Sedangkan berkaitan dengan jadwal pelaksanaan tes diakui Niko masih belum disampaikan MenpanRB.
Dimana kemungkinan besar saat ini masih dalam tahap penyusunan.