1 Calon DPRD Lebong Terpilih Belum Serahkan Tanda Bukti LHKPN

SAMPAIKAN: Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Sugianto saat menyampaikan jumlah calon Anggota DPRD Lebong yang sudah menyerahkan LHKPN.--FIKI/RB

Pasalnya, penyerahan bukti tanda terima LHKPN ke KPU sudah diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Diatur secara rinci dalam Pasal 52, yang menjelaskan, calon Anggota DPRD terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya.

BACA JUGA:Biaya Operasi Tak Ditanggung BPJS, Korban Penganiayaan Berat di Seluma Butuh Uluran Tangan

Setelah melapor, tanda terima pelaporan itu wajib disampaikan kepada KPU dengan rentan waktu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. 

“Ketika tidak disampaikan, maka KPU tidak akan memasukan atau mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” ujarnya. 

Jika tidak disampaikan, secara otomatis calon terpilih yang tidak menyampaikan harata kekayaannya maka tidak bisa dilantik atau tidak ditetapkan sebagai calon Anggota DPRD terpilih. 

"Sanksi ini tegas, dan sudah di atur di PKPU. Maka kita ingatkan, lagi.

Karena, sebelumnya kita sudah bersurat ke Partai Politik yang bersangkutan," tutupnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan