Bandar Sabu Kepahiang Bakalan Lama di Penjara

Kasatres Narkoba Polres Kepahiang Iptu Joko Susanto-- HERU/RB

BACA JUGA:Bapaslon Independen Riri-Ujang Bakal Lolos Verfak Pilkada Kepahiang 2024

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Kepahiang juga mengamankan Tsk Lr yang merupakan oknum anggota LSM dan Tsk At oknum kontraktor warga Kota Bengkulu.

Keduanya diamankan, saat membawa ganja seberat  300,71 gram dari Empat Lawang Sumsel di Jalan Lintas Kepahiang-Pagaralam, tepatnya di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang. 

Dari pemeriksaan diketahui, ganja dibeli seharga Rp2 juta dari seseorang yang biasa dipanggil Yek di Empat Lawang.

Tsk Lr pasal 114 ayat 1 ancaman paling singkat 5 tahun, subsider pasal 111 ayat 1 dengan ancaman paling singkat 4 tahun. Sedangkan Tsk At pasal 114 ayat 1, Ju pasal 132 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan