Dapatkan Rekom Gerindra Maju Pilkada Seluma, Jonaidi Mundur dari DPRD Provinsi Bengkulu Terpilih

Dapatkan rekom Gerindra di Pilkada Seluma, Jonaidi mundur dari DPRD Provinsi Bengkulu terpilih--zulkarnain wijaya/rb

Saat dikonfirmasi, Ketua DPC Gerindra Seluma, Jonaidi, SP membenarkan.

“Alhamdulillah rekomendasi sudah kita dapatkan dari DPP Gerindra, selanjutnya kita akan tindaklanjuti segera isi rekomendasinya, termasuk menyatukan koalisi partai,”ucap Jonaidi.

BACA JUGA:Wow! Berikut 6 Fakta Unik Serangga, Hewan Kecil Tersukses di Dunia

BACA JUGA:DPW PKB Bengkulu Laporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edi ke Polda Bengkulu Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ditambahkan Sekretaris DPC Gerindra Seluma, Zetman. Jika Gerindra sudah ada rekomendasi, maka kecil kemungkinan Gerindra akan berubah haluan, terlebih lagi yang menandatangani rekom langsung oleh bapak Prabowo Subianto.

“Untuk saat ini memang baru rekomendasi, namun besar kemungkinan form B1 KWK juga akan segera menyusul karena Gerindra akan memprioritaskan kadernya pada Pilkada ini,”pungkas Zetman.

Untuk diketahui, partai Gerindra pada Pemilu 2024 lalu berhasil meraih 2 kursi di DPRD Seluma, yakni Zetman dengan perolehan 1021 suara dan Wandi dengan perolehan 1489 suara.

Dengan bergabungnya partai Gerindra, saat ini Erwin - Jonaidi mendapatkan dukunngan dari lima parpol, yakni PPP (6 kursi), PKB (2 kursi), Gelora (2 kursi), Gerindra (2 kursi) dan PKS (3 kursi).

BACA JUGA:Bikin Wajah Mulus! Cukup Gunakan 16 Bahan Alami Ini, Jerawat Kabur

BACA JUGA:5 Provinsi dengan Penduduk Beragama Buddha Terbanyak di Indonesia

Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan pilkada sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. 

Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.

Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan