2 Tersangka Ajak Korban Tinjau Lokasi Tambang Batu Bara, Begini Kronologis Dugaan Penipuan Modus Bagi Hasil
TERSANGKA : 2 tersangka berdiri di tengah di antara pihak kepolisan. WEST JER TOURINDO/RB--
“Korban percaya lalu diberikan uang tersebut,’ jelas novi.
Namun, seiring berjalannya waktu, korban merasa tidak ada kejelasan dari bisnis pertambangan yang dijanjikan kedua tersangka tersebut.
Sehingga Mery melaporkan tindakan kedua tersangka ke Polda Bengkulu, berdasarkan itulah kedua tersangka dipanggil serta diperiksa.
BACA JUGA:Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS SMK IT Al-Malik Belum Cicil KN
"Sebelum dilakukan penangkapan para tersangka kita panggil terlebih dahulu," terang Novi.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Kita jerat atas pasal penipuan bahkan bisa juga dengan penggelapan," tutup Novi.