Pemekaran Desa Masih Menunggu Kemendes PDTT

AUDIENSI: Perwakilan 9 desa pemekaran di Kabupaten Kaur datangi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) di Jakarta beberapa waktu lalu.--IST/RB

Lanjut Bambang, ada beberapa alasan kenapa 9 desa tersebut mengajukan pemekaran. Antara lain, dikarenakan rentang kendali ke desa induk yang memiliki jarak cukup jauh, antara 5 sampai dengan 13 kilometer. Sehingga menyebabkan, terhambatnya beberapa urusan yang akan dilakukan oleh warga desa tersebut. 

"Banyak alasan, kenapa mereka melakukan pengajuan pemekaran. Salah satunya untuk mempermudah segala akses pengurusan. Dimana, sebelumnya pengurusan mereka cukup terhambat akibat jarak," tukasnya. (cil)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan