Tahun 2025 Perkimta Bengkulu Tengah Usul Rehab 100 RTLH, 2024 Ada 50 Kuota 5 Desa

REHAB RTLH: Penjelasan Kepala Dinas Perkimta Bengkulu Tengah, Samsul Bahri.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

BENTENG, KORANRB.ID - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Bengkulu Tengah mengusulkan anggaran untuk bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2025.

Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Bengkulu Tengah, Samsul Bahri menjelaskan, jika di tahun 2025 mendatang setidaknya akan ada 100 unit RTLH yang akan direhabilitasi. 

Sebab, pihaknya akan mengusulkan anggaran ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait rencana ini. 

BACA JUGA:Sudah 2.064 Ranmor Pemutihan Pajak UPT Samsat Bengkulu Tengah, Berakhir 30 November

BACA JUGA: Bengkulu Tengah Raih Penghargaan UHC Ketegori Madya

“Tahun ini program rehabilitasi kita hanya 50 unit. Namun untuk di tahun depan kita targetkan 100 unit rumah untuk program rehabilitasi RTLH. Tentu kita akan mengajukan langsung ke TAPD dan berusaha untuk mendapatkan program ini,” ungkapnya

Lanjutnya, selain mengajukan lewat APBD Kabupaten Bengkulu Tengah, Dinas Perkimta Bengkulu Tengah juga sedang mempersiapkan proposal untuk mengajukan bantuan ke pemerintah pusat terkait program rehabilitasi RTLH ini.

Dengan mengajukan anggaran melalui APBD dan bantuan melalui APBN, maka merealisasikan rehabilitasi 100 unit RTLH ditahun 2025 mendatang akan lebih mudah direalisasikan.

“Kita tidak hanya mengajukan ke Pemkab Bengkulu Tengah saja. Namun kita akan mengajukan proposal ke pemerintah pusat juga. Semoga pemerintah pusat bisa mengucurkan bantuan kepada kita,” bebernya.

BACA JUGA:Lelang Tuntas, DAK Fisik 2 PAUD dan 10 Sekolah di Bengkulu Tengah Mulai Realisasi

BACA JUGA:865 Pemilih Pemula di Bengkulu Tengah Belum Rekam E-KTP

Sementara itu, itu pelaksanaan RTLH tahun 2024, Samsul mengatakan jika pihaknya sudah menetapkan 5 desa yang mendapatkan program tersebut. Total kuota rehabilitasi RTLH sejumlah 50 unit.

Yakni, Desa Sri Kuncoro, Srikaton, Padang Beruah, Talang Pauh dan Desa Pondok Kelapa.

“Dengan sudah ditetapkannya 5 desa ini, berarti warga yang rumahnya tak layak huni di 5 desa inilah yang akan meneriman program rehabilitasi. Kuotanya hanya 50 unit rumah,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan