Tuntutan Hampir Rampung, KN Rp320 Juta Perkara Tipikor BOS SMKIT Al-Malik Bengkulu Selatan Belum Berkurang
SIDANG: Terdakwa Ahmad Soepriadi selaku mantan Kepala SMK IT Al-Malik saat menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
“Karena belum pulih maka akan memasukan KN juga dalam tuntutan,” terang Hendra.
Diketahui KN tersebut timbul dari terdakwa yang melakukan pemalsuan SPJ, data sisiwa fiktif.
Pada data SPJ itu terdakwa merombak biaya belanja, sedangkan data siswa itu dari 35-an siswa dilaporakan berlebih dan itu berdasarkan dari keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnnya.
BACA JUGA: Usai Dilaporkan FIFGROUP Cabang Bengkulu, Oknum Penipuan Konsumen Divonis 32 Bulan
Terdakwa Ahmad Soepriadi selaku mantan Kepala SMK IT Al-Malik didakwa melakukan tindakan korupsi.
Pada persidangan beberapa saksi sudah mengungkapkan tindakan terdakwa ini.
“Mulai dari markup jumlah siswa. Laporan fiktif dilakukan terdakwa untuk mencairkan dan biaya operasional sekolah menjadi besar. Sehingga Ahmad Sopriadi bisa menikmatinya,” terang Hendra.
Namun untuk keterlibatan pihak lain yang membantu terdakwa Ahmad Sopriadi masih didalami.
Saat ini berdasarkan fakta yang ada terdakwa bertindak sendiri dan belum terlihat fakta lainnya.
BACA JUGA:2 Terdakwa Mantan TPK PNPM Air Napal Belum Pulihkan KN Rp1,2 Miliar
BACA JUGA:Tersangka Mantan Pejabat Desa Pakai Uang Hasil Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro untuk Foya-foya
“Jika ada pasti kita dalami, namun hingga ssat ini berdasarkan fakta yang ada terdakwa masih bertindak sendiri,” tutup Hendra.