Terdakwa Perkara Tipikor DKPTKA Disnakertrans Benteng Kembalikan Uang Rp3 Juta

DUDUK: Terdakwa Rully Oktavian fokus dalam persidangan pembuktian beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

“Saat ini kita masih dalam penelurusan aset terhadap terpidana Elpi,” terang Arif.

Terpiah PH terdakwa Rully Oktavian, Zetriansya, SH mengungkapakan bahwa memang beberapa hari yang lalu terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara.

BACA JUGA:Ungkap Aliran Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar Dana ZIS, JPU Siapkan 13 Saksi

BACA JUGA:Lawah Arah, 2 Pengendara Supra Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan Pengendara Jupiter di Sumber Jaya

“Uang sebesar Rp3 juta sudah kita titipkan pada jaksa dengan disaksikan para Jaksa yang bertugas pada perkara ini,” tutup Zetriansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan