OPD Diminta Segera Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

PAJAK KENDARAAN: Mobil dinas milik Pemkab Bengkulu Tengah. Saat ini masih ada 527 kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.-foto: jeri/koranrb.id-

BENTENG, KORANRB.ID - UPTD Samsat Bengkulu Tengah mencatat 527 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah menunggak pajak. Apabila dinominalkan dalam bentuk uang, tunggakan pajak kendaraan dinas ini mencapai Rp 569 juta.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP meminta seluruh OPD yang kendaraannya masih menunggak pajak kendaraan untuk segera membayar dan melunasi tunggakan pajak tersebut.

Ia berharap semua OPD bisa memanfaatkan momen program pemutihan pajak kendaraan yang sedang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini.

“Saya sudah meminta kepada semua Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah untuk membayar tunggakan pajak kendaraan. Apalagi saat ini Pemprov Bengkulu sedang melakukan program pemutihan pajak. Yang mana pajak yang dibayarkan akan lebih murah,” ungkapnya.

BACA JUGA:PKS Resmi Dukung Rohidin – Meriani di Pilgub Bengkulu, Serahkan B1 KWK di Jakarta

BACA JUGA:Usulkan Bantuan 457 Mesin Pompa Air ke Kementan

Ditegaskan Rachmat, untuk pembayaran pajak kendaraan ini sudah dianggarkan di setiap OPD. Karena itu tidak ada alasan masih ada kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan. Apalagi membayar pajak kendaraan ini sudah menjadi suatu kewajiban. 

Ke depan, ia akan meminta kepada OPD untuk menyampaikan laporan secara berkala. Nanti dari laporan akan ia periksa, apakah masih ada OPD yang tidak membayar pajak kendaraan.

“Saya minta ini ditindaklanjuti dengan serius. Apalagi anggaran pembayaran pajak kendaraan sudah dianggarkan. Jadi nanti saya akan meminta OPD untuk menyampaikan laporan terkait tunggakan pajak kendaraan ini,” pungkasnya

Sebelumnya. Kepala UPTD Samsat Bengkulu Tengah, Ahmad Hendi menjelaskan, data tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Bengkulu Tengah tersebut per bulan Agustus. Ia berharap Pemkab Bengkulu Tengah bisa segera melunaskan tunggakan pajak tersebut.

Sebab angka tunggakan itu cukup kecil, karena saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sedang menggelar program pemutihan pajak baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. 

BACA JUGA:Pasangan Ariyono - Harialyyanto Lolos Verfak di Pilwakot Bengkulu, Ariyono: Kami Siap Bertarung

BACA JUGA:Ekonomi Bengkulu Masih Tergantung Pada Sektor Pertambangan, Pemerintah Diminta Gali Sektor Lain

Menurutnya, jika program pemutihan ini sudah tak ada lagi, maka nominal angka tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Bengkulu Tengah lebih besar dari Rp 569 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan