Dewan Tegaskan Soal Pengawasan Kinerja di Desa

HEARING : Suasana hearing penambahan dua raperda antara DPRD dan Pemkab BU kemarin. SHANDY/RB --

BACA JUGA:30 Pejabat Bengkulu Utara Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Terutama apa yang menjadi kriteria seseorang bisa diangkat menjadi atau dipilih menjadi perangkat desa. 

“Termasuk kelas kesalahan yang memang bisa berdampak teguran keras, ringan maupun sedang. termasuk juga terkait pola pembinaan yang dilakukan. Semuanya harus mendetail dipahami oleh kepala desa,” terangnya.  

BACA JUGA:Berobat Gratis di Bengkulu Utara Cukup Pakai E-KTP

Sementara itu terkait dengan raperda BPBD,  dalam hearing kemarin ia meminta ada tata cara yang jelas terkait dengan standar prosedur terkait penanganan bencana. 

Termasuk siapa saja yang terlibat dan langsung yang akan dilakukan dalam setiap tahapan bencana. 

BACA JUGA:Punya Potensi Laut, Ini Hasil Perikanan Bengkulu Utara

“Sehingga semua pelaksanaan benar-benar terukur dan setiap bidang sudah mengetahui tugasnya masing-masing saat bencana tersebut terjadi,” tegasnya. 

Ini lantaran BU memang masuk sebagai daerah yang rawan bencana. Selain gempa bumi, beberapa Kecamatan di BU juga tercatat sebagai daerah yang rawan banjir, tanah longsor maupun bencana lainya.

BACA JUGA:2023 Investasi di Bengkulu Utara Capai Rp 100 M lebih, Mayoritas Perkebunan dan Pertambangan  

“Maka kita harapkan Raperda ini benar-benar mendetail mengatur dan bisa dijalankan nantinya jika disahkan menjadi Perda,” pungkas Tommy. (qia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan