DLH Rejang Lebong Terbitkan 110 SPPL di Triwulan II Untuk Pelaku Usaha
KLILING: Aktivitas pelayanan publik di Klinik Lingkungan (Kliling) di DLH Kabupaten Rejang Lebong.-foto: arie/koranrb.id-
BACA JUGA:Dapat Mendeteksi Hujan! Berikut 7 Fakta Unik Oryx Arab
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon SPPL antara lain adalah fotokopi Izin Pemanfaatan Peruntukan Tanah (IPPT) atau Surat Keterangan Tata Bangunan Lingkungan (SKTBL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai, sertifikat tanah yang relevan dengan lokasi usaha, dan fotokopi KTP pemohon.
“Setelah melengkapi semua persyaratan, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan SPPL ke DLH Kabupaten Rejang Lebong. DLH kemudian akan melakukan evaluasi terhadap dokumen dan lokasi usaha untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak melanggar ketentuan lingkungan yang berlaku,” terangnya.
Dengan diterbitkannya SPPL, pelaku usaha di Kabupaten Rejang Lebong memperoleh sejumlah manfaat, baik dari segi kepatuhan hukum maupun dari sisi citra usaha. Secara hukum, SPPL memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dari sanksi yang mungkin timbul akibat pelanggaran regulasi lingkungan.
Ini juga menunjukkan bahwa pelaku usaha telah memenuhi tanggung jawab mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.
Selain itu, memiliki SPPL juga mendorong pelaku usaha untuk lebih peduli terhadap dampak lingkungan yang dihasilkan oleh aktivitas mereka. Misalnya, seorang pemilik toko sembako yang memiliki SPPL akan lebih sadar untuk mengelola limbah dari tokonya dengan baik, seperti sampah plastik dan bahan-bahan yang tidak terpakai.
“SPPL tidak hanya berfungsi sebagai dokumen formal, tetapi juga sebagai pendorong perubahan perilaku yang lebih ramah lingkungan,” beber Budianto.