SK Bapaslon Independen Kepahiang Diterbitkan 19 Agustus 2024

SK bapaslon Independen Kepahiang diterbitkan 19 Agustus 2024--heru/rb

Dukungan partai terhadap kedua pasang Bapaslo di atas, sudah mencukupi sebagai syarat minimal maju di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang. 

Di Kabupaten Kepahiang sendiri, sejauh ini dari 8 Parpol pemilik kursi di DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2024-2029 masih tersisa 2 Parpol belum menentukan arah dukungan. Yakni, Demokrat (2 kursi) dan Gerindera (3 kursi).

BACA JUGA:Usai Tetapkan 5 Tersangka Korupsi, Kejari Kaur Lakukan Tindakan Preventif

BACA JUGA:HUT ke 79, Jonaidi Ajak Warga Semarakkan Hari Kemerdekaan RI

Jumlah kursi dari kedua Parpol masih berpeluang mendudukan 1 Bapaslon tambahan di Pilkada Kabupaten Kepahiang 2024. 

Untuk diketahui,  tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang dilaksanakan 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/ Wabup pada tanggal 22 September 2024.

Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 27 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.

Yang membedakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan. Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:Calo PPPK Jangan Dibiarkan, Dipantau Tim Saber Pungli

BACA JUGA:Pilkada Rejang Lebong: 3 Kandidat Berebut Suara Lembak

Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, akan dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024.

Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan