Bawaslu Amankan 3.219 APS

TERTIBKAN: Tim gabungan saat melakukan penertiban APS yang melanggar di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.--ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu sudah mengamkan 3.219 Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik calon legislatif (Caleg) dan partai politik (Parpol).

APS itu diamankan dalam penyisiran selama tiga hari belakangan bersama Satpol PP Kota, Dinas Perhubungan Kota dan Dinas Lingkungan Hidup Kota. Kemungkinan jumlah APS yang diamankan bertambah, karena penertiban APS melanggar masih terus berjalan hingga hari ini.

BACA JUGA:Tuntutan Ditunda Hari ini, 11 Pelajar Geng “Siap Tempur”, Dijamin Pendidikannya

Pencopotan APS ini berpatokan pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, Pelarangan Peletakan Titik Media Reklame di Median Jalan, Pulau Jalan, Trotoar, Ruang Terbuka Hijau yang Berfungsi Sebagai Taman Pulau Jalan, di Atas Badan Jalan, Halaman atau pada Gedung Pemerintah, Sekolah, Tempat Ibadah, dan Gedung Bersejarah.

Pada penertiban APS hari pertama, Kamis (15/11) lalu, Bawaslu Kota Bengkulu berhasil menertibkann 1.110 APS yang tidak sesuai ketentuan.

Kemudian pada hari kedua sebanyak 1646 APS, dan hari ketiga kemarin, sebanyak 463 APS. Sehingga total APS yang telah ditertibkan berjumlah 3.219 APS.

BACA JUGA:Terkendala Anggaran, BBI Tak Beroperasi Maksimal

Disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri bahwa tindakan ini diambil sebagai upaya Bawaslu Kota Bengkulu agar pemilu dapat berjalan sesuai ketentuan.

"Sejak ditetapkan daftar calon hingga masa waktu tersebut adalah masa waktu dilarang untuk berkampanye, Berdasarkan PKPU 15 dan 20 dan PKPU Tahapan Pemilu 2024 sudah ditetapkan bahwa kampanye baru dilaksanakan 28 November 2023," sampai Maskuri.

Salah satu kampanye yang dilarang saat ini yaitu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sebenarnya pemasangan APS itu hanya dibolehkan Partai Politik (Parpol) bukan Calegnya.

BACA JUGA:300 KK di Lubuk Sandi Nikmati Air Bersih

“Sosialisasi sebenarnya hanya boleh dilakukan parpol, pada saat ini baru dapat melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik, itupun hanya dapat dilakukan terbatas untuk internal partai dangan syarat memberitahukan hal tersebut kepada aparat keamanan Penyelenggara Pemilu sesuai tingkatannya paling lambat 1 hari sebelum kegiatan,” terangnya.

Maskuri juga menegaskan sebelum masuk pada tahapan kampanye Bawaslu Kota Bengkulu akan tetap melakukan penertiban baliho dan spanduk caleg parpol.

“Bawaslu Kota Bengkulu tetap akan menyebar Tim Penertiban bagi Alat Peraga Sosialisasi (APS, red) yang tidak sesuai ketentuan," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan