Cegah Kecurangan Transaksi Jual Beli, Pemkab Mukomuko Rancang Pasar Tertib Ukur

SIDAK: Kepala Disperindagkopukm Mukomuko saat menemukan masih banyak timbangan plastik digunakan pedagang di Pasar Koto Jaya beberapa waktu yang lalu. FIRMANSYAH/RB--

Tidak ada lagi yang menggunakan timbangan plastik dalam transaksi jual beli, karena rawan tidak akur. 

Berkaitan hal tersebutlah saat ini DisperindagkopUKM Mukomuko tengah menyusun seperti apa regulasi pemberian bantuan timbangan atau seperti apa.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Pemkab Mukomuko Perbanyak Dokter Spesialias, Program Beasiswa

BACA JUGA: BPTD Kemenhub Bahas Rencana Pembangunan Jembatan Timbang di Mukomuko 

Sebab sebagian pedagang beralasan tidak ada uang untuk membeli timbangan selain yang plastik.

‘’Rencana kita, minimal kita buat satu sampel dulu pasar yang menerapkan program pasar tertib ukur ini. Pedagang yang berjualan di pasar tertib ukur tidak dibenarkan menggunakan timbangan plastik, timbangan yang hanya bisa untuk kepentingan keluarga saja,” terangnya.

Saat ini, di Kabupaten Mukomuko terdapat 38 pasar tradisional. Mulai dari pasar desa hingga pasar yang dikelola langsung di bawah kendali Pemkab Mukomuko. 

Untuk tahap awal minimal terbentuk pasar tertib ukur di pasar yang menjadi kewenangan Pemkab Mukomuko. 

Sebab jika seluruh pasar akan diperlukan pendataan dan pembiayaan yang besar. Maka dari itu sebagai proyek percontohan beberapa pasar saja dulu.

‘’Untuk pertama ini, penerapan pasar tertib ukur ini kita coba dulu rencanakan di pasar yang kita kelolah, seperti pasar Koto Jaya, dan pasar Kecamatan Ipuh. Yang nantinya baru berkembang ke pasar lainnya,”ucapnya.

Bekaitan anggaran pengadaan timbangan atau alat takar bantuan bagi para pedagang, Nurdiana menyampaikan, rencana pengusulan anggaran penyediaan timbangan pedagang bakal diusulkan melalui APBD Perubahan Kabupaten Mukomuko. 

“Kalau memungkinkan, pasar tertib ukur berikut dengan bantuan timbangan ini dapat terwujud melalui APBD perubahan tahun ini, namun jika tidak maka akan kita ajukan di APBD murni tahun 2025,” sampainya. 

Selain timbangan, alat takar lain yang digunakan pedagang dalam bertransaksi jual beli juga bakal diperhatikan. 

Misalnya, pedagang beras yang menggunakan canting sebagai alat takar. Kata Nurdiana, hal ini juga akan diperhatikan akurasi takarannya.

“Pedagang beras juga akan kita perhatikan. Pada pasar tertib ukur ini, pedagang beras diharuskan menggunakan literan beras yang akurat,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan