Bawa Sabu Senilai Rp 69 Juta, 2 Pria Disergap Polres Kepahiang

2 tersangka sabu saat dimasukkan ke ruang tahanan Polres Kepahiang --Heru Pramana Putra

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Satreskoba Polres Kepahiang kembali berhasil mengamankan sabu sebanyak 73, 23 gram.

Bersamanya ikut diamankan dua Tersangka berinisial Ra warga Desa Puntang Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang (Sumsel) dan En, warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

Keduanya ditangkap di Kecamatan Muara Langkap Kepahiang saat akan membawa sabu ke Empat Lawang.

Kasatres Narkoba Polres Kepahiang Iptu Joko Susanto, Senin 19 Agustus 2024 menyampaikan dua Tsk dan BB sudah diamankan.

BACA JUGA:Siti Oetari Putri HOS Tjokroaminoto, Istri Pertama Soekarno Sebelum Jadi Presiden RI, Nenek Maya Estianty

BACA JUGA:5 Provinsi Penyumbang Daging Sapi Terbanyak di Indonesia

""Tsk masih dalam pemeriksaan," jelas Kasat. Dijelaskan, Tsk terdiri dari pengedar dan kurir.

"Kita masih kembangkan untuk penyidikan lebih jauh," katanya 

Ditambahkan Kasatresnarkoba, sabu tersebut dibeli tersangka Rp 69 juta lalu dipecah menjadi beberapa bagian dengan harga per bagiannya Rp 18 juta.

 "Barang bukti dibeli tersangka di Curup, mau dibawa ke Empat Lawang," demikian Kasat Resnarkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan