Dukcapil Seluma Jemput Bola Datangani 13 Sekolah, Catat Tanggalnya

REKAM : Staff Dinas Dukcapil Seluma saat melakukan perekaman E KTP di salahsatu sekolah. FOTO: Ist--

SMA Negeri 8 Seluma Kecamatan Ilir Talo (02 September 2024), SMK Negeri 5 Seluma Kecamatan Semidang Alas (03 September 2024), SMK Negeri 1 Seluma Kecamatan Seluma Timur (04 September 2024), SMA Negeri 7 Seluma Kecamatan Seluma Selatan (05 September 2024).

“Insyaallah semua sekolah SMA sederajat akan kita datangi dan kita optimis seluruh pemilih pemula yang berusia 17 tahun sebelum pilkada sudah mendapatkan hak nya untuk memilih,” pungkas Irzani.

BACA JUGA:Batas Akhir September, Ini 9 Desa Belum Pencairan DD Tahap II 2024

BACA JUGA:Bidan Merry Dapat Pengangkatan CASN, 14 Tahun Pengabdian di Desa Terpencil

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma mengimbau kepada warga Kabupaten Seluma, bagi yang merasa belum termasuk di daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma, maka dipersilakan melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat agar dapat dilakukan perbaikan data.

Hal ini disampaikan anggota KPU, Anang Erma Dona. Kesempatan ini dibuka hingga sebelum adanya rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang rencananya akan dilakukan KPU Kabupaten Seluma pada 21 September mendatang.

“Jadi kita tidak selesai pada rekapitulasi DPS karena itu masih bersifat sementara, artinya masih bisa dilakukan perubahan sebelum akhirnya penetapan DPT pada 21 September mendatang,” terang Dona.

Dona menyebutkan bahwa nanti sebelum ditetapkan DPT, bagi masyarakat yang melapor akan disebut sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

DPSHP yang dimaksud, adalah bagi warga Kabupaten Seluma yang status nya sudah meninggal namun masih termasuk didalam DPS, sehingga nantinya akan diperbaiki karena tidak memenuhi syarat sebagai DPT.

Begitupun bagi ada warga yang belum termasuk didalam DPS, maka bisa melapor ke PPS agar namanya masuk dalam DPSHP sebelum akhirnya ditetapkan sebagai DPT.

Adapun cara untuk mengetahui bahwa nama yang dimaksud terdaftar sebagai DPS atau tidak, PPS telah mengumumkan nama nama yang masuk dalam DPS di setiap tempat pengumuman suara (TPS).

“Jadi dari pengumuman oleh PPS diketahui bahwa ada yang sudah terinput atau belum. Bagi yang merasa belum terdaftar silahkan lapor ke PPS, begitupun jika ingin menghapus karena keluarga yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” sampai Dona.

Dari data KPU Seluma, saat ini sebanyak 155.524 warga Kabupaten Seluma ditetapkan sebagai DPS, terbagi menjadi 79.649 perempuan dan 75.875 laki-laki.

Selain itu, KPU Kabupaten Seluma juga menetapkan jumlah TPS sebanyak 374 TPS. Jumlah ini berkurang apabila dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu.

Sebagai perbandingan, jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu berjumlah 648 TPS, karena batas maksimal DPT per TPS nya sebanyak 300 DPT. Artinya saat ini jumlah DPT pada setiap TPS akan lebih banyak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan