Sejak Januari 2024, LPP Bengkulu Terima 50 Napi, 3 di Antaranya Napi Korupsi
DUDUK: Napi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
“Seluruh hak mereka untuk menjalani hidup kita berikan,” terang Gayatri.
Selanjutnya juga LPP Kelas II B Bengkulu memberikan hak berupa remisi yang memiliki kriteria tertentu.
“Kalau Remisi di 17 Agustus kemarin kita berikan,” terang Gayatri.
Di ketahui sebelumnya LPP Kelas II B Bengkulu mengajukan usulan remisi untuk warga binaannya dan disetujui melalui keputusan Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 53 napi yang mendapatkan remisi pengurangan lama menajalani hukuman.
BACA JUGA:Basarnas Turun, Pencarian Tubuh Gio Muli Dilakukan Manjauh dari Lokasi Tenggelam
BACA JUGA:45 Napi Korupsi Dapat Remisi di Bengkulu, Kadiv Pas: Tida Ada yang Bebas
“Untuk napi yang berada di LPP Bengkulu total 53 napi mendapatkan remisi hari kemerdekaan,” tutup Gayatri.