Bawa Sajam, Pemuda Kaur Diringkus Polisi
TUNJUKAN: KBO Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur tunjukan barang bukti Sajam yang dibawa oleh tersangka. -- RUSMANAFRIZAL/RB
BACA JUGA:Sejak Januari 2024, LPP Bengkulu Terima 50 Napi, 3 di Antaranya Napi Korupsi
"Kegiatan ini merupakan salah satu langkah kita untuk menjaga Khambtibmas di Kaur," terangnya.
Aldino mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaur agar tidak asal membawa senjata tajam kecuali memang untuk keperluan khusus misalnya ke kebun dan kegiatan lainnya.
Jika didapati maka jelas akan dituntut dengan undang-undang yang berlaku. Hukumannya pun tidak main-main bisa sampai dengan 10 tahun penjara.
"Penyalah gunaan Sajam jelas ada hukumnya, jangan sampai abai tuntutannya berat," tandasnya.