PPPK Juga Boleh Ikut Daftar Tes CPNS, Ini Syaratnya

Pendaftaran tes CPNS sudah mulai dibuk hari ini dengan membuat akun sscn. Bengkulu utara mendapatkan 75 peserta kuota jabatan yang akan direkrut --Tri Shandy Ramadani

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Pendaftaran tes CPNS sudah mulai dibuk hari ini dengan membuat akun sscn. 

Bengkulu utara mendapatkan 75 peserta kuota jabatan yang akan direkrut dalam pelaksanaan tes yang tahapannya sudah dimulai tersebut.

Tidak seperti tes PPPK yang hanya boleh diikuti oleh peserta yang sudah berstatus pegawai non ASN yang masih aktif bekerja. 

Bahkan bagi mereka yang sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga masih boleh mengikuti tes CPNS tersebut. 

Kabid Pengembangan SDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muchsinin Azshabat menegaskan jika mereka yang berstatus PPPK tetap bisa mengikuti tes CPNS. 

BACA JUGA:Jangan Abai! Ini 5 Dampak Kesehatan Diawali Dengan Kaki Sering Merasa Kram

BACA JUGA:Tak Sengaja Hapus File di Komputermu, Jangan Khawatir, Ini Cara Mengembalikannya

Larangan bagi peserta tes CPNS terkait status hanya berlaku bagi CPNS instansi lain. 

“Sedangkan untuk PPPK, meskipun berstatus ASN namun mereka bukan PNS sehingga tetap berhak mengikuti tes CPNS,” terangnya. 

Mereka bisa mendaftar tanpa perlu mundur dari statusnya sebagai ASN PPPK.

Namun tidak ada keistimewaan bagi PPPK yang ingin mengikuti tes CPNS tersebut dan mereka harus tetap mengikuti serangkaian tes yang dilakukan oleh pemerintah. 

“Sehingga PPPK tetap boleh mengikuti tes CPNS, asalkan mereka memenuhi persyaratan lainnya yang diwajibkan bagi calon peserta,” terangnya. 

Persyaratan tersebut adalah persyaratan pendidikan terklait dengan formasi dan persyaratan lainnya. 

Termasuk persyaratan usia dan Surat Keterangan Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan